Administrasi Kebijakan Publik

Sejarah perkembangan kebijakan publik di dunia

        Sejarah perkembangan kebijakan publik. Judul ini sengaja saya suguhkan sebagai argumen tambahan yang tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan publik itu telah ada, dan diterapkan secara sistematis dalam bentuk peraturan sejak zaman dahulu. Dalam ulasan kali ini, rasanya saya tidak perlu menyajikan ulang tentang apa itu kebijakan publik, ruang lingkupnya, masalah-masalahnya, dan sebagainya.

          Kebijakan publik sebenarnya sudah ada sejak abad 18 SM. Namun ketika itu hanya dianggap sebagai kode, bukan Undang-undang yang sistematis seperti saat ini, atau peraturan-peraturan.Tapi kode-kodenya mengandung makna aturan-aturan yang disebut dengan  kode HAMMURABI. HAMMURABI sendiri berada di kota Mesopotamia Irak selatan. Kode ini ditulis oleh penguasa Babilonia pada abad 18 SM yang berisi tentang pengaturan ketertiban publik, tentang persyaratan sosial ekonomi untuk suatu pemukiman daerah urban, mengatur tentang hak milik, perdagangan, hubungan keluarga, perkawinan, kesehatan, masalah kriminal, dsb. Sekitar tahun 500-an sebelum masehi dalam sejarah peradaban Barat, zaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada zaman Yunani Kuno pada tahun 500-an SM itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles.

    Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law). Menurut penulis, teori yang dikemukakan Kautilya ini dapat mewakili pemikiran Hindu tentang negara. Berdasarkan teori yang dikemukakan Kautilya, dapat dipahami bahwa alasan adanya negara adalah untuk melindungi kelompok yang lemah dari ancaman kelompok yang lebih kuat. Negara diperlukan untuk mencegah terjadinya hukum rimba, dimana kelompok yang kuat menindas kelompok yang lemah. Dalam konteks ini pemikiran Hindu tentang negara bersifat “struktur-fungsional”. 

     Artinya, eksistensi negara harus mampu memberikan perlindungan atas seluruh kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya dll) warga negaranya, terlepas dari latar belakang masyarakat yang ikut bergabung ke dalam negara tersebut. Hampir 1000 tahun berlalu dari masa kegelapan di Yunani, ilmu pengetahuan berkembang pesat di eropa sekitar abad 15 M. Para ilmuwan menemukan berbagai karya yang sangat-sangat bermanfaat bagi manusia hingga saat ini, seperti lampu yang di klaim ditemukan oleh Thomas alfa edison, teleskop di klaim ditemukan oleh Hans Lippershey Tahun 1608 namun belum ada hak paten, atau Galileo di tahun berikutnya yakni tahun 1609 Masehi dengan fungsi teleskop astronomis yang kita kenal saat ini, dan lain sebagainya.Banyaknya penemuan-penemuan itu membuat mereka membutuhkan sebuah regulasi (aturan) di setiap sektor bidang keilmuan mereka masing-masing. Gunanya untuk mengatur hak privasi dan hak cipta mereka.

Pengertian kebijakan publik

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).

Pengertian kebijakan publik Menurut Kamus Cambridge, kebijakan publik adalah kebijakan pemerintah yang memengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian atau kebijakan secara umum. 

David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life (1965) mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Encyclopedia of Policy Studies (1950), Lasswell dan Kaplan menyatakan, kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek yang terarah. 

    Menurut Anderson dalam Public Policy Making (1984), kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. 

      Thomas R Dye dalam Understanding Public Policy (1978) menyatakan, kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan. 

Sejarah Perkembangan kebijakan Publik di Indonesia 

     Lalu bagaimana lahirnya kebijakan publik di Indonesia?  Asumsi umum adanya kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia sejak tahun 400-an merupakan bukti adanya kebijakan publik. Walaupun secara kontekstual belum tertulis dalam sejarah secara riil. Akan tetapi dalam sejarah yang umum ditemukan sejarah bahwa Mpu Tantular, Mpu Prapanca, adalah para pemikir yang kemudian menjadi penasehat raja di Majapahit sekitar abad ke 13 M. Hingga abad ke -18 hukum-hukum perdata karya Belanda menjadi konsumsi pendidikan pemuda Indonesia sebagai cikal-bakal ilmu kebijakan publik. Hingga saat ini. 

      Ilmuwan politik/ pemerintahan pada awalnya sedikit sekali yang tertarik untuk mengkaji kebijakan publik. 

     Penyebabnya antara lain: Mereka menganggap bahwa telaah atau kajian kebijakan publik termasuk bidang ilmu administrasi, bukan ilmu politik / pemerintahan, mereka khawatir terjebak kepada analisis struktur dan teknis seperti banyak terjadi dalam ilmu administrasi publik. Kurangnya informasi bahwa telaah mengenai kebijakan publik bisa menyajikan analisa dinamika sosial, ekonomi dan politik yang merupakan tuntutan politik. Tapi akhir-akhir ini ilmuwan politik semakin menaruh minat yang besar terhadap studi kebijakan publik. Hal ini disebabkan oleh revolusi teknologi dan komunikasi dan globalisasi sehingga terjadi gelombang demokratisasi yang menjalar terus ke berbagai negara termasuk indonesia.

    Kondisi ini mendorong terlibatnya aktor aktor baru dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh segelintir elit politik yang tidak dapat di kritik, namun kini telah melibatkan semakin banyak warga negara dan kelompok-kelompok kepentingan. Dengan demikian pemerintah dihadapkan pada tuntutan-tuntutan yang semakin beragam. Globalisasi informasi telah melahirkan budaya kritis masyarakat sehingga pemerintah harus semakin responsif dan akomodatif. Dalam kasus di Indonesia, sejak jatuhnya rezim orde baru, proses politik dipengaruhi oleh pasang surutnya wacana demokrasi dan reformasi.

    Kebijakan-kebijakan publik masa lalu digugat, sementara kebijakan-kebijakan baru disusun untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kini dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kebijakan pemerintah tersebut mendapatkan dukungan, namun tidak sedikit yang justru mendorong terjadinya resistensi dikalangan pejabat, kelompok-kelompok dalam masyarakat dan menimbulkan kontroversi. Kebijakan publik dalam hal restrukturisasi perbankan, perpajakan, menjadi salah satu contohnya. Studi kebijakan publik di Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut justru ada perasaan ke khawatiran.

    Otonomi daerah dikhawatirkan akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat. Dengan asumsi demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional menjadi semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, studi-studi kebijakan publik di indonesia diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan publik yang akan datang. Dalam analisa kebijakan publik dari sudut pandang politik  yang dipermasalahkan adalah antara lain “Bagaimana dampak suatu kebijakan publik terhadap kehidupan sosial politik masyarakat?” misalnya penurunan produksi beras bukan hanya karena telah kurang baiknya sistem penyaluran pupuk, irigasi, dan pestisida, tapi yang terpenting adalah karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk menaikkan produksi beras. Jadi kebijakan publik itu harus dianggap sebagai dinamikanya politik atau pemerintahan.

Good Governance

Ali Bersaudara
 1. Asas Umum pemerintahan yang baik (AAUPL) dan pemerintahan yang layak (AAUPB)

    -Pengertian AAUPL 

      Asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL), dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini merupakan konsep terbuka (open begrif). Karena itu akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep ini berada. Kedudukan AAUPL dalam Sistem Hukum Berdasarkan pendapat van Wijk dan ten Berge, kedudukan AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus M.Hardjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi setiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Sebenarnya menyamakan AAUPL dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dengan “norma” itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi. Pada kenyataannya, AAUPL ini, meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umumdan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang, serta mempunyai sanksi tertentu. Oleh karena itu, pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mancakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma ialah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya. Apabila asas-asas umum pemerintahan yang layak dimaknakan sebagai asas atau sendi hukum, maka dapat dimaknakan sebagai asas hukum yang bahannya digali dan ditemukan dari unsur susila, didasarkan pada moral sebagai hukum riil, bertalian erat dengan etika, kesopanan, dan kepatutan berdasarkan norma yang berlaku.

-Pemerintahan yang layak AAUPB

           Dalam UU Administrasi Negara, dimungkinkan untuk munculnya asas-asas lain dalam AUBP sepanjang asas-asas lain tersebut dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hakim dan AUBP memiliki hubungan yang unik. Di satu sisi, AUPB merupakah alat uji yang digunakan hakim untuk menguji putusan dan/atau tindakan pemerintah. Di sisi lain, hakim merupakan “pencipta” AUPB melalui putusan-putusannya. Perihal penerapan AUPB oleh hakim sebagai alat uji atas putusan dan/atau tindakan pemerintah, menarik disimak adalah hasil penelitian sosio-legal dari program Judicial Sector Support Program (JSSP,2016) yang dipaparkan pada tanggal 24 Januari 2017. Tujuan penelitian adalah memahami bagaimana sesungguhnya praktik penggunaan AUPB dalam pengambilan keputusan oleh hakim di pengadilan-pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan menggunakan 5 (lima) kasus sengketa Tata Usaha Negara (TUN) sebagai metode untuk memahami putusan PTUN dan pemberlakukan doktrin AUPB dalam praktik. Bersumber pada Ringkasan Eksekutif penelitian yang dibagikan kepada peserta acara pemaparan, dari hasil penelitian terungkap bahwa ada beberapa faktor internal yang mempengaruhi pemberlakuan AUPB , yakni antara lain keragaman pendapat hakim dalam menilai apakah AUPB adalah norma penguji tersendiri serta keragamanan pendapat terkait kewenangan hakim dalam menguji AUPB sebagaimana diuraikan di bawah ini. Adapun faktor internal lainnya tidak diuraikan dalam kesempatan ini. Pada faktor keragaman pendapat hakim dalam menilai apakah AUPB adalah norma penguji tersendiri, berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah hakim PTUN, bahwa ketika hakim menerima dan memeriksa gugatan TUN, dirinya akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah KTUN tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak. Jika KTUN tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, maka hakim tidak menelaah lebih jauh mengenai aspek pelanggaran AUPB-nya. Namun, dalam hal ini ternyata masih terdapat perbedaan. Sebagian hakim PTUN lainnya ternyata berpandangan bahwa AUPB akan tetap perlu ditelaah, melihat bagaimana Pejabat TUN menerapkan kewenangan diskresinya, yaitu ketika kebijakan tersebut dikeluarkan, apakah berdasarkan ketentuan yang sudah jelas, atau sebaliknya, kurang jelas aturannya. Pada faktor keragamanan pendapat terkait kewenangan hakim dalam menguji AUPB,  ada dua pandangan yang terjadi dalam praktik peradilan. Pertama, pandangan mengenai AUPB sebagai norma pengujian tersendiri, atau dalam arti sebagai tambahan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan pandangan kedua, lebih menempatkan hakim berdasarkan jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menguji telah dipenuhinya AUPB atau harus berdasarkan dalil penggugat.


2. Menurut UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

 Asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Penyelenggaraan negara : 

1. Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara. 

2.  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara. 

3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 

4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara. 

5. Asas Proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. 

6. Asas Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penggugat Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN (Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004). Badan hukum perdata di sini adalah murni Badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum. Jadi bukan lembaga hukum publik yang berstatus sebagai badan hukum, seperti Propinsi, Kabupaten, Departemen, dan sebagainya. Jadi, orang atau badan hukum perdata tersebut secara hukum sebagai pendukung  (pemangku) hak-hak dan kewajiban, sehingga atas dasar itu mempunyai legal standi untuk mempertahankan kepentingan yang dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila Penggugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan gugatannya sepanjang dapat membuktikan adanya kepentingan untuk itu. Di dalam perkembangan dimungkinkan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan. Misalnya, mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang Pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditempati instansi Pemerintah, mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN yang berisi perintah bongkar bangunan milik instansi Pemerintah, mengajukan gugatan terhadap pembatalan sertipikat tanah milik instansi Pemerintah, dan sebagainya (lihat Buku II, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika masyarkat merasa di rugikan pemerintah ,masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh keputusan maupun tindakan tata usaha negara (TUN) yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan solusi untuk menjawab persoalan tersebut. PTUN merupakan lembaga yuridis yang diberi mandat untuk menyelesaikan pelbagai sengketa tata usaha negara, khususnya sengketa yang lahir antara orang atau badan hukum perdata dengan badan maupun pejabat di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang merupakan imbas dari keputusan TUN itu sendiri. 


Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/194993-merasa-dirugikan-pemerintah-masyarakat-boleh-ajukan-gugatan-ke-ptun

Sosiologi Kota dan Desa

Ali Bersaudara

1. Perbedaan Desa dan Kota 

Definisi tentang kota tercakup unsur-unsur keluasan atau wilayah, kepadatan penduduk, kemajemukan sosial, pasar dan sumber kehidupan, fungsi administratif, dan unsur-unsur budaya yang membedakan kelompok sosial di luar kota (Jones, 1966:1-8). Para ahli sosiologi pada umumnya  kota sebagai permukiman yang permanent, luas, dan padat dengan penduduk yang heterogen (Sirjamaki, 1964:1-8). Lalu bagaimana perbedaan dengan desa. Di kota juga berkembang tradisi besar yang dengan penuh kesadaran ditumbuhkan di pusat-pusat pembelajaran, seperti sekolah, pesantren, dan tempat-tempat peribadatan. Di sisi lain di pedesaan sebetulnya juga tumbuh tradisi kecil, yang bias disebut budaya rakyat. Kota bersifat nonagrikultural, sehingga untuk keperluan penyediaan makanan harus dibina hubungan antara kota dan desa. Penegasan juga dilakukan oleh Redfield (1963:42-43), bahwa tradisi kecil tersebut tumbuh dengan sendirinya di kalangan masyarakat pedesaan tanpa penghalusan-penghalusan yang bias dijumpai pada tradisi kota. Meskipun ada perbedaan-perbedaan antara kota dengan desa, namun kota tak dapat dipisahkan dengan desa sebagai bagian dari suatu sistem yang lebih luas (Sjoberg, 1960:25). Demikian juga Weber (1966:66-67) berpendapat, bahwa salah satu ciri pokok kota ialah, sebagai pusat kegiatan perekonomian. Sementara itu Jones (1966:1-6) menjelaskan bahwa sesuai dengan fungsi dan golongan-golongan yang utama dalam masyarakat, kota dapat dibedakan atas beberapa tipe, antara lain kota dagang, kota keagamaan, dan kota pemerintah. 

2. Unsur-unsur kota 

  • Unusr fisik kota, yaitu unsur yang pengaruhnya berasal dari lokasi dan tempat kota itu berada. Unsur fisik kota diantaranya adalah iklim dan cuaca, kesuburan tahan, bentang alam, dan lain-lain. 
  • Unsur sosial, yaitu unsur yang terbentuk karena pengaruh hubungan antar penduduk sehingga menciptakan keserasian dan ketenangan. 
  • Unsur ekonomis, yaitu segala fasilitas yang membantu masyarakat kota untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Unsur ekonomis biasanya berupa pasar, gedung pertokoan, konter-konter ponsel, gerai mobil mewah, dan lain-lain. 
  • Unsur-unsur budaya yaitu unsur yang mendorong manusia untuk lebih bergairah menjalani kehidupan perkotaan karena lebih memberikan corak yang berbeda dibandingkan daerah bukan kota. Unsur budaya seperti gaya hidup masyarakat perkotaan. 

3. Pemukiman Desa menurut Paul H.Landis 

a. The Farm Village Type 

Tipe desa ini penduduknya tinggal bersama di suatu tempat dengan lahan pertanian di sekitarnya. Masyarakat berkegiatan ekonomi di lahan pertanian tersebut.

b. The Nebulous Farm Type
Tipe desa yang sebagian besar penduduknya tinggal bersama di suatu tempat dengan lahan pertanian di sekitarnya. Sebagian keil penduduk tersebar di luar pemukiman pokok. Sebenarnya tipe ini sama dengan tipe the farm village namun karena terlalu padat ada beberapa penduduk yang bermukim di luat pemukiman inti.
c. The Arranged Isolated Farm Type
Tipe desa yang penduduknya bermukim di sepanjang jalan utama desa yang terpusat pada pusat perdagangan dan lahan pertanian berada di sekitar pemukiman. Masing-masing unit keluarga terisolasi. Jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terlalu jauh. Pola pemukiman di sepanjang sungai dan pantai merupakan tipe desa ini.
d. The Pure Isolated Type


d. The Pure Isolated Type
Tipe desa ini penduduknya tinggal secara terpisah dengan lahan pertanian dan masing-masing berpusat pada pusat perniagaan. Tipe ini biasa terjadi pada daerah dengan tingkat kesuburan yang tidak merata. 

4. Klasifikasikan berdasarkan jumlah penduduk
a. Megapolitan adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta orang. 
b. Metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 juta sampai 5 juta orang. 
c. Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1 juta orang. 
d. Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 orang. 
e. Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 100.000 orang.

5. Ciri-ciri pedesaan menurut Roucek – Warren :
• Kelompok primer merupakan kelompok dominan
• Hubungan antar warga bersifat akrab dan awet
• Homogen dalam berbagi aspeknya
• Mobilitas sosial rendah
• Keluarga lebih dilihat fungsinya secara ekonomis sebagai unit      produksi
• Proporsi anak lebih besar

6. Kota menurut para ahli

  Bintarto : Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.

7. Kota dan desa menurut UUD No 22 Tahun 1999

  • bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
  • bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah;
  • bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan wewenang yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai dengan lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
  • bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti;
  • bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;

8. Kota dan desa menurut UUD No 32 Tahun 2004

Sistem pemerintahan desa merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Negara Indonesia, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 mengakui keberadaan desa secara implisit melalui pasal-pasalnya, yakni pasal 18, pasal 18B, dan pasal 28I. Kedudukan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah berada dibawah pembinaan dan pengawasan Camat namun Pemerintahan Desa tetap memiliki hak untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sehingga terdapat pengakuan terhadap keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam perkembangannya pengaturan desa pernah dalam undang-undang tersendiri yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, undang-undang tersebut tidak menjamin adanya keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat desa, selain itu Undang-Undang Dasar tidak mengamanatkan pemebentukan undang – undang tersendiri tentang pemerintahan desa. Mengenai penyelenggaaran pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah desa memiliki otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa dijalankan melalui peraturan desa, dengan adanya peraturan desa maka demokratisasi desa dapat berjalan karena peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Pembentukan BPD merupakan wujud dari demokratisasi desa selain pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan pemilihan Kepala Desa secara langsung. Berdasarkan kesimpulan diatas, keberadaan pemerintahan desa tidak perlu diatur dalam suatu undang-undang tersendiri karena didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomo 72 tahun 2005 tantang Desa. Adanya pengaturan tersebut tidak mengurangi pengakuan terhadap keberadaan pemerintahan desa yang beranekaragam dan kedudukan desa dalam sistem Pemerintahan Negara Indonesia serta penyelenggaraan pemerintahan desa juga telah mengarah pada proses demokrasi.


9. Ciri-ciri kehidupan kota dan desa

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan".

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

10. tugas tambahan || Pertemuan 10

- Pemberdayaan Sumber Daya Manusia

   Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Empowering of Human resources atau Empowering Resources ) merupakan suatu aspek manajemen yang sangat penting, kunci dan strategis, karena dimana Sumber Daya Manusia harus mampu berperan untuk menterjemahkan daya terhadap sumber-sumber lainnya pada suatu tatanan manajemen yang menjadi tujuan Organisasi. Bila manusia tidak dapat memfungsikan daya untuk kemajuan organisasi, maka dapat dipastikan manajemen organisasi akan tidak efisien, tidak efektif dan tidak ekanomis. Bila kita memehami pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) sebaiknya kita awali dari kata kuncinya yaitu,”Daya” yang artinya Energy. daya dalam konteks SDM adalah daya yang bersumber dari manusia berupa tenaga atau kekuatan yang ada pada diri manusia itu sendiri yang digambarkan memiliki/mempunyai kemampuan (competency) untuk membangun dalam pengertian mampu berkreasi, produktif, inofasi atau maju-positif dalam konsep untuk memajukan Misi Organisasi.Membangun berarti melakukan kegiatan pembangunan, adalah suatu proses kegiatan yang sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk tercapainya sasaran dan tujuan yang lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, baik bagi diri manusia itu sendiri, bagi institusinya dimana ia berkarya, maupun bagi masyarakat lingkungan dimana manusia itu berdomisili mengaktifkan dayanya. Mampu membangun tentu fungsi daya dapat berperan, adanya kemauan untuk berkreasi, mampu berpruduksi, profesional dan bertanggung jawab. Dari pengertian SDM ini dapat memberikan suatu pemahaman bahwa tidak semua manusia dapat disebut sebagai SDM, karena manusia yang tidak memeliki/mempunyai ”Daya” dalam arti Competency, maka itu tidak layak disebut sebagai SDM.

 -Pemberdayaan Sumber Daya Alam

    Sumber Daya Alam (SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Menurut Garreth Hardyn, merujuk pada teori Common of Property-nya, sebetulnya sumber daya alam yang ada di bumi ini, merupakan sumber daya yang bebas, dan terbuka buat siapa saja serta dapat di miliki bersama. Dan untuk pengelolaannya, setiap individu dapat mengambil bagian dan akan berusaha memaksimalkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut. Tidak ada aturan yang menghalangi siapapun, untuk mengeksloitasi sumber daya alam tersebut secara maksimal. Akibat dari pandangan ini, maka apabila semua orang memiliki kecenderungan dan berupaya untuk memaksimalikan pemanfaatan sumber daya alam tersebut, maka sumber daya alam menjadi berkurang manfaatnya atau mengalami degradasi, bahkan dapat menyebabkan kepunahan atau terkuras habis. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya diperlukan dalam rangka menjaga dan mempertahankan agar pemanfaatan sumber daya alam tersebut tetap lestari atau berkesinambungan. Disinilah diperlukan suatu pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem

       Pada prinsipnya sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.Sumber daya alam yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. Sumber daya alam ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya ala ini harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai optimal dari sumber daya yang bersangkutan.

Pertemuan ke-11

a. Intraksi Kota dan Desa

Interaksi desa dan kota yang dapat saling mempengaruhi adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan dapat menimbulkan dampak berupa perubahan atau pergerakan bagi kedua belah pahik yakni bagi desa dan bagi kota. Interaksi desa dan kota dapat saling mempengaruhi ditandai dengan adanya pergerakan manusia, pergerakan materi/barang, dan pergerakan informasi. 

Interkasi desa dan kota mengakibatkan lahirnya suatu gejala berupa pergerakan seperti berikut: 

    • • pergerakan manusia, yakni mobilitas penduduk contoh orang desa pergi ke kota untuk mencari pekerjaan, dan sebaliknya orang kota ke desa untuk menikmati suasana desa, berlibur. 
    • • perpindahan materi/barang, contohnya distribusi bahan makanan, pakaian, dan juga bahan-bahan bangunan. 
    • • pergerakan informasi ataupun ide, contohnya informasi mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi dan karakteristik suatu wilayah, dan sebagainya. Interaksi antara desa dan kota saling mempengaruhi dalam arti saling memberikan manfaat. Berikut manfaat interaksi antara desa dan kota bagi perkotaan: 

1. dapat memenuhi kebutuhan akan bahan mentah atau bahan baku untuk industri; 

2. dapat memenuhi kebutuhan pokok yang berasal dari desa; 

3. memiliki tempat untuk memasarkan hasil industri yakni di desa. 

Manfaat interaksi antara desa dan kota bagi desa antara lain sebagai berikut: 

1. dapat memenuhi kebutuhan akan barang-barang yang tidak terdapat di desa; 

2. berkembangnya informasi dan teknologi di desa karena masuknya informasi dari kota; 

3. sektor pertanian semakin ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan kota. 

Kesimpulannya, interaksi antara desa dan kota merupakan hubungan timbal balik yang dapat memberikan dampak berupa adanya pergerakan baik pergerakan manusia, barang, serta informasi dan pengetahuan.

c. Kebutuhan Kota Bagi Desa

1. Desa sebagai sumber bahan mentah maupun bahan pangan bagi kota 

Dalam hubungan kota desa, desa adalah daerah belakang atau hinterland, yakni suatu daerah yang memiliki fungsi penghasil bahan makanan pokok, contohnya jagung, ketela, padi, kacang, buah, sayuran serta kedelai. Secara ekonomis desa juga sebagai lumbung bahan mentah bagi industri yang ada di kota. Desa adalah tempat produksi bahan pangan. Oleh karena itu, sangat penting peran masyarakat desa dalam pencapaian swasembada pangan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan yakni terletak pada ekonomi. 

2. Desa berfungsi sebagai sumber tenaga kerja bagi kota 

Dalam pembangunan tentu saja tenaga kerja menjadi sesuatu yang penting. Jika membicarakan tenaga kerja tentu tidak akan lepas dari usia produktif. Para ahli telah menggolongkan umur sesuai dengan usia produktif. Berikut ini adalah penggolongan tersebut: 

a. Menurut Nathan Keyfitz dan Widjoyo Nitisastro, usia produktif digolongkan sebagai berikut: 

Umur 0 – 14 tahun, merupakan usia belum produktif, 

Umur 15 -64 tahun, merupakan usia produktif, 

Umur 65 tahun keatas, merupakan usia improduktif. 

b. Menurut beberapa ahli demografi dari universitas gadjah mada, usia produktif digolongkan sebagai berikut: 

Umur 0 – 9 tahun, merupakan usia belum produktif, 

Umur 10 – 64 tahun, merupakan usia produktif penuh, 

Umur 65 tahun keatas, merupakan usia tidak produktif. 

3. Desa sebagai mitra pembangunan bagi kota Jika dilihat dari tingkat pendidikan serta teknologi warga desa tergolong belum berkembang. 

    Namun, secara umum desa telah mendapat pengaruh dari kehidupan di perkotaan. Hal tersebut menyebabkan wujud desa mengalami banyak perubahan. Pada Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS tahun 2013, Indonesia memiliki setidaknya 80.714 desa. Dimana, desa – desa tersebut tersebar pada 6.982 kecamatan, 413 kabupaten, serta 98 kota di 33 provinsi. Tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, akan tetapi desa – desa tersebut juga berhubungan dengan kondisi lingkungan serta mata pencarian, yang membutuhkan perhatian juga pengkajian dengan seksama. Mayoritas penduduk Indonesia berada di pedesaan. Oleh karena itu, dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membangun sarana serta prasarana membutuhkan langkah yang tepat agar tidak membuat permasalahan di masyarakat.

d. manfaat desa bagi kota dan sebaliknya

1. manfaat desa Bagi Kota 

a. Kota mendapatkan tanaga kerja yang melimpah karena banyak penduduk desa yang ke kota. Tenaga kerja tersebut biasanya gajinya murah dan bisa bekarja secara fisik. 

b. Penduduk kota yang banyak menyebabkan terjadinya perdagangan yang besar. Hal ini disebabkan karena penduduk itu merupakan potensi konsumen yang baik untuk memasarkan produk-produk hasil produksi, makanya di kota banyak kita temui mal atau supermarket.

c. Pembangunan kota menjadi lebih cepat karena dukungan sumber daya manusia yang melimpah pada semua sektor kehidupan. 

d. Munculnya banyak sekolah dan perguruan tinggi yang berkualitas. Karena persaingan yang begitu ketat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak maka banyak penduduk yang memilih lembaga pendidikan yang berkualitas. 

e. Industri berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan banyak tenaga kerja dan banyaknya konsumen yang ada di kota. 

2. manfaat kota Bagi Desa 

a. Kesejahteraan penduduk desa meningkat, karena penduduk yang berhasil di kota akan mengirimkan uang ke desa. 

b. Munculnya penduduk desa yang punya pendidikan tinggi, karena ada sebagian penduduk yang sekolah pada perguruan tinggi di kota. 

c. Adanya alih teknologi. Penduduk desa yang di kota akan memberikan pengetahuannya kepada penduduk desa tentang teknologi yang suda berkembang di kota. 

d. Adanya perhatian dari pemerintah untuk membangun desa supaya pemerintah bisa sukses untuk menghambat laju urbanisasi.

e. Adanya industri kecil dan keluarga yang berkembang di desa, karena penduduk kota yang kembali ke desa akan membuat industri skala kecil di desa, dimana pengetahuan kerajinan itu dia dapatkan sebelumnya di kota. Simak lebih lanjut 

 

dampak positif

dapak Bagi Kota 

- Kota akan menerima pasokan pekerja kelas menengah bawah dari desa untuk sektor industri. - Bahan pangan tersedia mulai dari beras, sayuran, buah-buahan. 

- Pertumbuhan kota semakin pesat karena banyaknya pembangunan. 

- Pendapatan daerah meningkat karena banyaknya penduduk yang hijrah ke kota. 

dampak Bagi Desa 

- Pendapatan masyarakat desa relatif meningkat. 

- Tingkat pendidikan, kesehatan masyarakat desa mulai membaik. 

- Pola pikir mulai rasional seiring masuknya informasi dan teknologi. 

- Fasilitas jalan mulai banyak dibangun. 

- Banyak sektor wisata alam mulai dibangun di desa untuk memenuhi kebutuhan wisata masyarakat kota.

Dampak Negatif Bagi Kota 

- Banyak muncul slum area atau pemukiman kumuh di penggiran kota. 

- Kota semakin padat dan menimbulkan kemacetan. 

- Polusi meningkat. 

- Volume sampah meningkat dan merusak lingkungan. 

- Kriminalitas meningkat. 

dampak negatif Bagi Desa 

- Desa semakin kekurangan tenaga produktif. 

- Arus modernisasi merusak tata kehidupan tradisional masyarakat desa. 

- Lahan pertanian semakin berkurang karena ekspansi bisnis penduduk kota. 

- Pencemaran mulai banyak berkembang di desa. 

Itulah beberapa dampak interaksi desa dan kota baik yang positif maupun negatif. Masih banyak lagi dampak lain yang ditimbulkan dan itu merupakan sesuatu yang alami terjadi.

pertemuan 13

1. zona intraksi desa dan kota

Zona interaksi desa dan kota Wilayah kota yang berinteraksi dengan wilayah pedesaan, kekuatannya tergantung pada jarak ke pusat kota. Makin jauh dari kota makin lemah interaksinya. Wilayah-wilayah interaksi tersebut membentuk lingkaran-lingkaran yang dimulai dari pusat kota sampai ke wilayah pedesaan. Menurut Bintarto, wilayah-wilayah zona interaksi adalah sebagai berikut. Di unduh dari : Bukupaket.com 70 Nuansa Geografi SMAMA Kelas XII a. City adalah sebagai pusat kota. b. Suburban subdaerah perkotaan, yaitu suatu wilayah yang lokasinya dekat dengan pusat kota, dan merupakan tempat tinggal para penglaju. Penglaju adalah penduduk yang melakukan mobilitas harian tanpa menginap di kota. c. Suburban fringe jalur tepi subdaerah perkotaan, yaitu suatu wilayah yang melingkari suburban dan merupakan peralihan antara desa dan kota. d. Urban fringe jalur tepi daerah perkotaan paling luar, yaitu suatu wilayah batas luar kota yang mempunyai sifat-sifat mirip kota kecuali pusat kota. e. Rural urban fringe jalur batas desa – kota, yaitu suatu wilayah yang terletak antara desa dan kota yang ditandai dengan penggunaan lahan campuran antara sektor pertanian dan nonpertanian. f. Rural, yaitu daerah pedesaan. Keterangan: 1. City 2. Suburban 3. Suburban fringe 4. Urban fringe 5. Rural urban fringe 6. Rural

2. kelebihan kota dan desa

Kelebihan desa

1. Masyarakatnya hidup rukun

2. Hidup bergotong royong

kekurangan

1. Alat2 pertanian masih sederhana

2. kurang terbuka thd perubahan

Kelebihan kota

1. Masyarakatnya heterogen

2. Kehidupan perkotaan lebih maju

kekurangan kota

1 . Kehidupan individualisme

2. keakraban kurang terjalin

pertemuan 15

a. perkembangan keilmuan

Perkembangan pemikiran secara teoritis senantiasa mengacu kepada peradaban Yunani. Periodesasi ilmu dimulai dari peradaban Yunani dan diakhiri pada zaman kontemporer. Berikut ini merupakan periodisasi perkembangan ilmu pengetahuan sejak zaman pra-Yunani kuno sampai dengan zaman kontemporer

Zaman Pra-Yunani Kuno

Zaman Yunani Kuno 

Zaman Pertengahan/Middle Age

Zaman Renaissance

Zaman Modern

 Zaman kontemporer

b.perkembangan masyarakat kota dan desa

Kota yang berkembang adalah kota yang mudah mendapatkan hubungan dan berita dalu luar negeri. Hal ini manjadikan para kaula muda di kota cenderung memilih budaya yang mereka anggap lebih keren. Globalisasi, percepatan, dan kemudahan informasi semakin mempercepat efeknya.

    Manusia adalah hal terpenting dalam usaha memajukan desa. Tanpa ada sumber daya manusia yang mumpuni, desa akan kekurangan tenaga yang bisa mengakibatkan melambatnya perkembangan yang dialami desa. Bahkan sumber daya manusia akan jauh lebih menghasilkan daripada sumber daya alam yang tidak dimaksimalkan.

c. penggalian potensi kota dan desa

    sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang terdapat serta tersimpan di desa. Dimana semua sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Kemandirian desa merupakan harapan dari pemerintah daerah maupun pemerintah daerah, karena saat ini sudah banyak pemerintahan di daerah yang menerapkan Otonomi daerah, dimana daerah dengan sendiri mengurus rumah tangganya pemerintah pusat disini hanya menjadi pengawas akan jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerntah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah terus mengupayakan untuk mewujudkan kemandirian desa yang juga berguna untuk meningkatkan pendapatan asli di daerah tersebut . mewujudkan kemandirian desa disini dapat diupayakan dengan cara desa tersebut dapat mengelola dengan baik dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa tersebut karena sudah tidak dipungkiri lagi.

d. Kemajuan teknologi memungkinkan terjadinya otomatisasi hampir di semua bidang. Teknologi dan pendekatan baru yang menggabungkan dunia fisik, digital, dan biologi secara fundamental akan mengubah pola hidup dan interaksi manusia (Tjandrawinata, 2016).

Seiring berjalannya waktu, laju perkembangan revolusi industri 4.0 pun menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi, tidak hanya sumber daya manusia yang mumpuni dalam penguasaan IPTEk, peralatan atau tools yang harus lengkap, akan tetapi yang lebih besar tantangan itu adalah penyebaran wabah covid – 19, dimana semua sendi kehidupan seolah perlahan mulai terjadi keterlambatan bahkan cenderung stagnan bila tidak disikapi dengan pemikiran yang inovatif di bidang bisnis.

Di tengah berkecamuknya kehidupan masyarakat karena merebaknya virus corona, membuat setiap orang hidup dalam ketidakpastian (uncertainty) global, oleh karena itu kita harus memiliki kemampuan untuk berinovasi dengan menciptakan ide bisnis yang sesuai dengan kondisi saat ini.

- tugas sosiologi kota dan desa

a. 1. Menurut Marbun (1992), kota merupakan kawasan hunian dengan jumlah penduduk relatif besar, tempat kerja penduduk yang intensitasnya tinggi serta merupakan tempat pelayanan umum. Kegiatan ekonomi merupakan hal yang penting bagi suatu kota karena merupakan dasar agar kota dapat bertahan dan berkembang  (Jayadinata, 1992:110). Kedudukan aktifitas ekonomi sangat penting sehingga seringkali menjadi basis perkembangan sebuah kota. Adanya berbagai kegiatan ekonomi dalam suatu kawasan menjadi potensi perkembangan kawasan tersebut pada masa berikutnya.

2.Menurut Ilhami (1988) sebagian besar terjadinya kota adalah berawal dari dari desa yang mengalami perkembangan yang pasti. Faktor yang mendorong perkembangan desa menjadi kota adalah karena desa berhasil menjadi pusat kegiatan tertentu, misalnya desa menjadi pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pertambangan, pusat pergantian transportasi, seperti menjadi pelabuhan, pusat persilangan/pemberhentian kereta api, terminal bus dan sebagainya.


3. Pengertian kota menurut Dickinson (dalam Jayadinata, 1999) adalah suatu pemukiman yang bangunan rumahnya rapat dan penduduknya bernafkah bukan pertanian. Suatu kota umumnya selalu mempunyai rumah-rumah yang mengelompok atau merupakan pemukiman terpusat. Suatu kota yang tidak terencana berkembang dipengaruhi oleh keadaan fisik sosial.

b. Pola keruangan kota

a) Menurut Bintarto, pola keruangan kota dibagi menjadi:

city/urban, merupakan suatu areal dicirikan dengan penghidupan modern

suburban, suatu areal dekat dengan inti kota mencakup daerah penglaju

daerah penglaju, daerah yang penduduknya bekerja di pagi hari dan kembali sore harinya

suburban firnge, daerah peralihan antara desa-kota

urban fringe, batas luar kota dan sifatnya mirip kota

rural urban fringe, terletak antara daerah kota dan daerah pedesaan dengan ciri penggunaan lahan campuran

rural, daerah pedesaan

b) Teori konsentris

Teori konsentris merupakan teori yang awalnya mengacu pada tempat pemusatan penduduk sebagai pusat kegiatannya (central bussiness district) yang kemudian berkembang sedikit demi sedikit ke arah luar, seolah-olah pusat kegiatan tersebut dikelilingi oleh zona-zona yang berbentuk lingkaran

(Materi Pola Keruangan Desa)

c) Teori sektoral

Menurut Hoyt, perkembangan kota tidak mengikuti zona-zona perkembangan yang teratur secara konsentris namun merupakan sektor-sektor. Berikut gambar teori sektoral.

tugas sosiologi kota dan desa
a. teori intraksi
       Interaksi simbolik dalam ilmu sosial, khususnya komunikasi, merupakan teori dasar, dan variannya mencakup berbagai teori, di antaranya: labelling theory, teori transformasi identitas. Teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis gejala masyarakat, karena berakar dan berfokus pada hakikat manusia sebagai makhluk relasional. Interaksi itu sendiri membutuhkan simbol-simbol tertentu. Keunikan dan dinamika simbol dalam proses interaksi sosial menuntut manusia harus lebih kritis, peka, aktif, dan kreatif dalam menginterpretasikan simbol yang muncul dalam interaksi sosial. Jadi, Teori ini memberikan pandangan yang menonjolkan mengenai perilaku komunikasi antarmanusia dalam konteks yang sangat luas dan bervariasi. Teori ini dikembangkan dengan baik, mulai dari peranan diri dan kemudian berkembang pada penelitian mengenai diri dalam masyarakat

b. unsur unsur intraksi
nteraksi sosial memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri. Berikut adalah ciri-ciri dalam interaksi sosial.
  1. Jumlah pelaku lebih dari satu orang, hal ini karena interaksi membutuhkan aksi dan reaksi. Jika sesorang memberikan suatu aksi atau tindakan, agar dikatakan sebagai bentuk interaksi, tindakan tersebut haruslah direspon oleh orang lain.
  2. Adanya komunikasi menggunakan simbol-simbol tertentu. Simbol yang paling umum digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah simbol yang disampaikan haruslah dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi, agar komunikasi tersebut berjalan lancar.
  3. Dalam interaksi sosial juga ada dimensi waktu, yaitu masa lalu, masa kini, dan masa depan. Artinya dalam setiap interaksi sosial, ada konteks waktu yang menentukan batasan dari interaksi tersebut.
  4. Adanya tujuan yang ingin dicapai. Pihak yang berinteraksi tentulah memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga bahwa ada tujuan-tujuan yang berbeda di antara pihak yang berinteraksi. Tujuan tersebut pun dapat menentukan apakah interaksi akan mengarah kepada kerja sama ataupun mengarah kepada pertentangan.

Faktor yang mempengaruhi interaksi sosial

1. Imitasi.

Imitasi adalah adalah tindakan seseorang meniru orang lain. Hal yang ditiru beragam bentuknya, misal gaya berpakaian, gaya berbicara, bahasa, dan sebagaimya. Contoh bentuk imitasi adalah ketika seorang anak meniru bahasa gaul seperti ashiappp, anjay, kuy, dan kata lainnya dari tokoh atau publik figure yang ada di televisi atau Youtube.

2. Sugesti.

Sugesti adalah semacam pandangan, sikap, atau pendapat yang diberikan oleh seseorang, dan diterima oleh pihak lainnya. Contoh dari sugesti adalah ketika seseorang membeli produk kecantikan setelah terpengaruh oleh pandangan iklan di televisi yang mengatakan jika membeli produk tersebut, wajah konsumen akan lebih bening dan bercerah.

3. Identifikasi.

Identifikasi adalah kecenderungan seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Hal ini lebih mendalam dari imitasi. Contoh dari identifikasi adalah seseorang yang rela menghabiskan banyak uang untuk operasi plastic agar tubuh dan wajahnya menyerupai Barbie atau artis idola lainnya.

4. Simpati.

Simpati adalah keadaan di mana orang merasa tertarik dengan pihak lainnya. Orang yang memiliki simpati akan lebih mudah merasakan perasaan yang sedang dialami oleh pihak lain tersebut, misalnya ketika bencana alam terjadi, seseorang turut merasakan kesedihan dari para korban bencana, sekalipun orang tersebut tidak mengalami bencana secara langsung.

Bentuk simpati yang lebih mendalam dikenal dengan istilah empati. Ketika berempati, seseorang cenderung menyertakan suatu tindakan langsung yang menunjukkan rasa empatinya, misal dalan kasus bencana, orang yang tidak terkena bencana tadi akan bersedia menjadi relawan di lokasi bencana untuk menunjukkan rasa empatinya.